Kebutuhan Satpam untuk perusahaan, kantor, retail sangat dibutuhkan untuk menjaga area pada lingkungan kerja selkaligus sebgai penerima tamu pada saat masuk wilayah kantor anda. Silahkan hubungi kami segera untuk mendapatkan calon panjaga keamanan (satpam) yang anda butuhkan kantor.
Outsourcing Satpam (Penjaga Kemanan kantor)
Kami membuka jasa outsourcing satpam (Security). Outsourcing Satpam adalah Perusahaan yang memberikan pelayanan penyedia jasa outsourcing untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang bertugas sebagai security atau satpam. Artinya, pengguna jasa outsourcing security tidak perlu melakukan proses perekrutan pegawai secara manual, karena SDM untuk posisi tersebut akan dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Rekrutmen Satpam / Security
Bayangkan ketika kita akan membangun sebuah gedung, apa yang akan kita persiapkan terlebih dahulu? Tentu saja membangun fondasinya, bukan? Semakin tinggi gedung yang akan kita bangun, maka semakin kokoh pula fondasi yang harus dibangun. Begitu pula dengan profesi Satpam, apabila kita berniat untuk menjadi seorang profesional dalam bidang pengamanan, atau kita mau berkarir di bidang kesatpaman, maka yang pertama kali kita harus mengerti dan fahami adalah Pengertian, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam. Untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam wajib memahami Tugas pokok, fungsi Satpam, serta peran seorang petugas Satpam. Apabila seorang Anggota Satpam mengetahui dan memahami pengertian dari Satpam, maka ia akan mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok Satpam dan dapat membantu penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Menjadi Satpam
Untuk menjadi seorang Anggota Satpam, ia harus mengikuti Pelatihan Gada Pratama. Pada PERKAPOLRI No. 24 Tahun 2007 BAB III Pasal 12 (1), Seorang calon Satpam yang akan mengikuti Pelatihan Gada Pratama harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya lulus tes kesehatan dan kesemaptaan; lulus psikotes; bebas narkoba; menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Ijazah akhir SMA; tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita; usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
Rekrutmen Tenaga Kerja
Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja.Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.